Sertifikasi Uji Kompetensi (FREE)
Posted by ansbpi on August 12, 2009
GRATIS UJI BERSERTIFIKAT NASIONAL
PENDAHULUAN
UJK Telematika adalah Uji Kompetensi mengenai keahlian di bidang telematika atau biasa disebut TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). UJK ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika yang telah diberi lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSP Telematika ~ yang ditunjukkan dengan bukti Sertifikat Tempat Uji Kompetensi.
LSP Telematika adalah lembaga yang berhak merekomendasikan seseorang kepada BNSP untuk mendapatkan sertifikat kompetensi keahlian di bidang telematika sesuai dengan hasil uji kompetensi yang telah dijalani oleh orang tersebut (www.lsp-telematika.or.id).
TUK adalah Tempat Uji Kompetensiyang telah diverifikasi oleh LSP Telematika sebagai tempat yang layak dan telah memenuhi syarat untuk melaksanakana Uji Kompetensi di bidang Telematika di Indonesia. Baik dari sisi hardware, software maupun dari ketersediaan tenaga asesornya. Dimana soal-soalnya dibuat dan disiapkan oleh LSP Telematika. TUK hanyalah sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi yang dimaksud. Salah satu TUK tersebut adalah TUK LP3T Nurul Fikri (SKV-00138-LSPT-II-2008/C08-0081).
BNSPadalah Badan Nasional Sertifikasi Profesiyang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2004, yaitu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas menyelenggarakan sertifikasi tenaga kerja melalui uji kompetensi dalam rangka pengendali mutu/kualitas tenaga kerja di Indonesia. Keberadaan BNSP kurang lebih sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Apabila BSN mengendalikan mutu barang dan jasa, maka BNSP mengendalikan mutu tenaga kerjanya.
PESERTA UJK
Adalah para pekerja yang ingin meningkatkan standar kompetensi TIK yang dimilikinya, baik berasal dari dunia usaha, dunia industri, pendidikan maupun sektor kerja lainnya. Para pencari kerja, Pelajar SMA/SMK dan Mahasiswa, serta masyarakat umum yang telah terdaftar dan menjadi mitra kerja TUK LP3T Nurul Fikri.
SYARAT PESERTA
-
Sudah terbiasa menggunakan komputer dengan piranti lunak sesuai dengan cluster UJK yang dipilih
-
Mengisi Form Aplikasi Peserta yang diberikan oleh TUK LP3T Nurul Fikri (terlampir)
-
Menyerahkah pas photo berwarna ukuran 3×4 cm (cetak atau digital/file gambar)
-
Mengisi Form Penilaian Mandiri melalui Engine (di TUK) yang akan dijadikan dasar penyaringan oleh asesor apakah ybs. direkomendasikan atau tidak untuk ikut UJK.
- Direkomendasikan oleh Asesor sesuai dengan cluster UJK yang diambil.
CLUSTER UJK
Adalah paket uji kompetensi di bidang telematika atau TIK yang terdiri dari beberapa unit kompetensi. Antara lain:
| Junior Network Administrator | |
| TIK.JK01.006.01 | Menerapkan prosedur kesehatann, keselamata, dan keamanan kerja |
| TIK.JK02.001.01 | Membuat desain jaringan lokal (LAN) |
| TIK.JK02.005.01 | Memasang kabel UTP dan BNC pada jaringan |
| TIK.JK02.007.01 | Memasang jaringan nirkabel |
| TIK.JK02.012.01 | Menginstall sumber daya berbagi pakai pada jaringan komputer |
| TIK.JK02.023.01 | Menyelenggarakan administrasi sistem jaringan |
| TIK.JK03.003.01 | Membuat penawaran pengadaan perangkat kepada vendor |
| TIK.JK05.002.01 | Melaksanakan prosedur perawatan |
UNIT UJK
Masing-masing Cluster UJK atau paket ujian berisi beberapa unit uji kompetensi.Multiple Choicedan atau praktekIn Application.Setiap unit harus dapat dijawab dengan benar oleh setiap peserta dengan nilai minimal 70. Bila kurang dari 70, maka ybs. dianggap gagal.
Contoh Unit UJK dalam Cluster Basic Office IGOS:
- Mengoperasikan Email Client
- Mengoperasikan piranti lunak Pengolah Kata – Tingkat Dasar
- Mengoperasikan piranti lunakSpreadsheet– Tingkat Dasar
- Mengoperasikan Penelusur Web Browser
BIAYA & SERTIFIKAT
Pelaksanaan UJK ini tidak dikenakan biaya alias GRATIS, dan hanya ada biaya pengganti cetak sertifikat bagi yang lulus cluster sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sertifikat sebagai bukti kompetensi seseorang ini hanya diberikan kepada para peserta yang lulus cluster – bukan lulus hanya beberapa unit (jadi, harus lulus semua unit dalam cluster ybs.).”Bagi yang tidak lulus cluster tidak dikenakan biaya sama sekali”
PESERTA YANG TIDAK LULUS CLUSTER
Bagi peserta UJK yang tidak lulus cluster tetapi berminat untuk ikut ujian lagi pada clsuter ybs., maka harus mendaftar kembali ke TUK LP3T Nurul Fikri dengan ID yang baru, dan dikenakan biaya sbb.:
- Lulus 1 – 3 unit, dikenakan biaya Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
-
Tidak lulus lebih dari 3 unit, dikenakan biaya Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Biaya yang dibayarkan sudah termasuk biaya daftar ulang dan sertifikat (bila hasil ujiannya lulus cluster). Bila kembali hanya lulus beberap unit, maka ybs. diwajibkan untuk belajar lagi, atau ikut pelatihan persiapan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Komputer terdekat – lebih diutamakan lagi lembaga yang sudah memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Non Formal (BAN-PNF).
PENYERAHAN SERTFIKAT
Sertifikat akan segera diterbitkan olah BNSP paling lambat satu (1) bulan setelah biodata, hasil ujian dan photo peserta telah dikirimkan dan diterima oleh LSP Telematika.
Informasi Lebih Lanjut
LP3T-NF Depok
c.p: Mgs. Hendri T
Jl. Margonda Raya No. 522 – Depok
Telp. (021) 7874223, 7874224 (112), 77211463
Fax: (021) 7874225
E-mail:hendrimgs[at]nurulfikri.com
Download Formulir Pendaftaran
Advertisement












muhammad ali ghufron said
bagaimana caranya dapatkan sertifikasi gratis dari anda atau lembaga anda terima kasih assalamuaalikum wr wb